VerVal NUPTK Guru dan Pegawai MTs. Roudlotusysyubban ON LINE

Posted by On 5:55 AM

Verivikasi dan Validasi NUPTK guru dan karyawan musti segera diselesaikan guna mendapatkan beberapa bintang. Jika sudah mencapai bintang 5 Proses pemutakhiran datanya selesai. Bingung atau tidak semua guru dan karyawan dipandu untuk mengisi data pribadi masing masing. Butuh waktu, tenaga dan fikiran, namun bagi sebagian guru dan karyawan ini biasa saja tinggal isi, centang save, print, selesai. Kemarin dah menyibukkan diri para guru dan karyawan sampai jam 2 siang tetep masih didepan laptop untuk menyelasaikan 56 Quisioner yang wajib diisi untuk mendapatkan bintang 2. Akhirnya selesai juga semua dah diprint dan masing-masing guru dan karyawan harus melengkapi persyaratan terlampir sesuai apa yang telah mereka isi masing-masing. Ada SD dan ijazah terakhir, KK, SK Pengangkatan Pertama dan terakhir, bahkan info terakhir harus melampirkan SK pengangkatan Lima Tahun Terakhir. Kemudian Melampirkan SK tambahan bagi yang menjabat sebagai Wakil kepala dan Foto Kopi sertifikat bagi guru sertifikasi dan paling banyak adalah guru PNS, Selain tersebut diatas ditambah dengan Foto Kopi SK CPNS/PNS, SK Golongan Terakhir, SK Penugasan Mengajar Maksimal 5 tahun terakhir. Semua itu tertera pada pojok kiri dari print out  Pengajuan VerVal level 2 Model SO3a. Pada saat pengisian 56 quisioner yang menyangkut 8 standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari :
  1. Standar Kompetensi Lulusan yang diatur dalam Permendiknas no 23, no 24 tahun 2006 dan permendiknas no 6 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
    1. Standar Isi diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
    2. Standar Proses diatur dalam Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007
    3. Standar Tenaga pendidik dan kependidikan ada beberapa permendiknas diantaranya Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah, Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan, Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan, Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
    4. Standar Sarana Prasarana diatur dalam permendiknas nomor 24 tahun 2007
    5. Standar Pengelolaan Pendidikan diatur dalam permendiknas nomor 19 tahun 2007
    6. Standar Pembiayaan Pendidikan permendiknas nomor 69 tahun 2009
    7. Standar Penilaian Pendidikan diatur dalam permendiknas nomor 20 tahun 2007
    Dokumentasi Lainnya yang berhasil dikumpulkan :

    Ada yang bisa saya Bantu Mas?

    Sebutkan data-data anda, biar saya bantu memasukkannya!

    Iku Opo tek Guuuwedhi Gedhi? Emmmm, Astagfirulloh..


    Sumber : BSNP Indonesia

    Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »